Sunday, May 19, 2013
HADITS-HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’ SEPUTAR BULAN RAJAB (1)
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah: 36)
“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana kondisinya, ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram. Tiga bulan ber-turut-turut: Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan: Rajab suku Mudhar, yaitu bulan antara Jumadi (tsaniyah) dan sya’ban.” (Sahih: Sahih Bukhari 3/1168 no. 3025.)
Ada beberapa hadits yang berkaitan tentang bulan Rajab yang perlu diarpahami oleh ikhwan wa akhwat, diantaranya :
ISBAL DALAM PANDANGAN ULAMA’ MADZHAB
“Hendaklah ditarik yang Muthlaq kepada yang Muqoyyad apabila keduanya sama sebab dan hukumnya” ([Lihat Ushul Fiqh Islamiy, Dr. Wahbah Zuhaili
(1/217), dan Al-Bayan, Abdul Hamid Hakim (3/75)].)
اَنَّ الْاَحَادِيْثَ الْمُطْلَقَةَ فِى الزَّجْرِ عَنِ الْاِسْبَالِ مُقَيَّدَةٌ بِالْاَحَادِيْثِ الْاُخْرَى الْمُصَرَّحَةِ بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاءَ
“Sesungguhnya hadits-hadits yang muthlaq yang melarang isbal hendaklah ditaqyidkan (terikat) dengan hadits-hadits yang lain yang menegaskan (sanksi itu) bagi orang yang melakukannya karena sombong” (Fathul bari : 10:365)
Ulama’ Madzhab mengambil usul fiqh tersebut yang mengatakan bahwa dalil-dalil larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Kita lihat ulama’-ulama’ madzhab sebagai berikut:
(1/217), dan Al-Bayan, Abdul Hamid Hakim (3/75)].)
اَنَّ الْاَحَادِيْثَ الْمُطْلَقَةَ فِى الزَّجْرِ عَنِ الْاِسْبَالِ مُقَيَّدَةٌ بِالْاَحَادِيْثِ الْاُخْرَى الْمُصَرَّحَةِ بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاءَ
“Sesungguhnya hadits-hadits yang muthlaq yang melarang isbal hendaklah ditaqyidkan (terikat) dengan hadits-hadits yang lain yang menegaskan (sanksi itu) bagi orang yang melakukannya karena sombong” (Fathul bari : 10:365)
Ulama’ Madzhab mengambil usul fiqh tersebut yang mengatakan bahwa dalil-dalil larangan isbal adalah global (muthlaq), sedangkan dalil global harus dibatasi oleh dalil yang spesifik (muqayyad). Jadi, secara global isbal memang dilarang yaitu haram, tetapi ada sebab (‘illat) yang men-taqyid-nya yaitu karena sombong (khuyala’). Kita lihat ulama’-ulama’ madzhab sebagai berikut:
LARANGAN ISBAL BUKAN KARENA SOMBONG
“Telah menceritakan kepadaku Malik dari Al 'Ala bin Abdurrahman dari Bapaknya berkata; Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang pakaian. Dia menjawab; "Aku akan mengabarkan kepadamu dengan berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata kaki. Jika di bawah itu maka tempatnya adalah neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah neraka. Pada hari kiamat Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya dengan sombong." (Muwaththa’ Imam Malik, no. 12. Bab: Apa yang datang pada lelaki yang isbal pakaiannya. Musnad Ahmad, no. 11925. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Hadits diatas memberikan pemahaman bahwa pakaian seorang mu’min adalah setengah betisnya dan tidak mengapa bila diturunkan tetapi tidak melebihi mata kaki, dan hadits berikutnya memberi penegasan bahwa melakukan isbal itu bermakna sebagai bentuk dari kesombongan:
Hadits diatas memberikan pemahaman bahwa pakaian seorang mu’min adalah setengah betisnya dan tidak mengapa bila diturunkan tetapi tidak melebihi mata kaki, dan hadits berikutnya memberi penegasan bahwa melakukan isbal itu bermakna sebagai bentuk dari kesombongan:
APA YANG MENJULUR KE BAWAH DUA MATA KAKI
Dari Abu Dzar dari Nabi SAW, beliau bersabda : ada tiga (golongan manusia), Allah tidak akan mengajak bicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka di hari kiamat, tidak akan membersihkan kepada mereka dan bagi mereka siksa yang pedih, aku bertanya: siapa mereka ya Rosullalah? Sungguh merugi mereka ! kemudian ia mengulanginya tiga kali, aku bertanya : siapa mereka wahai Rosullalah ? sungguh merugi mereka ! ia berkata : lalu Nabi menjawab : mereka adalah orang yang MENGISBALAKAN PAKAIAN, orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta atau palsu (HR : Abu Daud; Aunul Ma’bud : 11:45; Annasai : 8 : 184)
Pembahasan kali ini berkaitan tentang pandangan yang membolehkan Isbal dengan memperhatikan beberapa hadits tentang Isbal yang berdasar pada dalil Muthlaq atau yang Muqoyyad (bersyarat), Hadits yang menunjukkan makna Muthlaq diataranya:
Pembahasan kali ini berkaitan tentang pandangan yang membolehkan Isbal dengan memperhatikan beberapa hadits tentang Isbal yang berdasar pada dalil Muthlaq atau yang Muqoyyad (bersyarat), Hadits yang menunjukkan makna Muthlaq diataranya:
Subscribe to:
Posts (Atom)